Sertifikat merek dagang berlaku 10 tahun sejak tanggal permohonan diterima DJKI. Kalau lewat masa grace period tanpa diperpanjang, merek hilang dari daftar — dan siapa saja boleh mendaftar ulang atas namanya.
Kapan harus diperpanjang?
Berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, permohonan perpanjangan dapat diajukan mulai 6 bulan sebelum tanggal berakhir. Ada juga masa grace period 6 bulan setelah tanggal expired — tapi dengan denda tambahan. Idealnya urus minimal 3 bulan sebelum jatuh tempo supaya tidak terburu-buru.
Yang terjadi kalau lewat grace period
- Merek Anda otomatis dihapus dari daftar DJKI
- Perlindungan hukum atas nama merek tersebut hilang
- Pihak lain bisa mendaftarkan nama yang sama dan menjadi pemilik sah
- Kalau ingin merek kembali, harus daftar ulang dari nol — bisa ditolak kalau sudah ada yang mengambil
Proses perpanjangan bareng Hakio
- Cek tanggal expired — kirim nomor sertifikat, kami cek ke DJKI.
- Siapkan bukti pemakaian — foto produk, kemasan, atau website yang menampilkan merek.
- Susun & ajukan permohonan perpanjangan ke DJKI.
- Monitor sampai sertifikat baru terbit — perlindungan diperpanjang 10 tahun berikutnya.
Biaya perpanjangan
Paket Perpanjangan
Rp 3.500.000/kelas
Sudah termasuk PNBP DJKI + jasa pengurusan sampai sertifikat perpanjangan terbit.
Kena Grace Period?
Ada biaya tambahan sesuai ketentuan DJKI. Tim Hakio bantu hitung total sebelum dijalankan.
Bisa diperpanjang berkali-kali
Tidak ada batas maksimum perpanjangan. Selama Anda mengajukan sebelum grace period habis, merek dagang Anda bisa diperpanjang tanpa batas — masing-masing untuk periode 10 tahun berikutnya. Ini yang bikin merek jadi aset bisnis jangka panjang.